Disdukcapil Bantul Akan Terbitkan Aturan untuk Warga Pendatang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) Bantul berupaya rumuskan kebijakan untuk antisipasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan tertentu.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyampaikan pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa terkait dengan adanya fenomena penduduk yang beralamat KTP di wilayahnya, namun tidak berdomisil disana. Menurut Kwintarto, penduduk tersebut pun tidak dikenal masyarakat sekitar.
Advertisement
“Keluhan [penduduk tidak diketahui perangkat desa setempat] dari dukuh. Ketika kami koordinasi, yang kita temukan [Dukuh] selalu mengeluhkan, ada penduduk yang tidak dikenal, berdomisili di situ, tetapi tidak kenal,” ujarnya, Senin (2/9/2024).
BACA JUGA : Viral Pendatang Ditarik Biaya Rp1,5 Juta, Bupati Bantul: Itu Jelas Ilegal
Kwintarto menduga fenomena tersebut dilakukan untuk keperluan tertentu, antara lain pembelian tanah, dan pendaftaran sekolah. Menurutnya, untuk keperluan pembelian tanah persawahan diwajibkan beralamat KTP sesuai dengan sawah yang akan dibeli. Kemudian, menurutnya, adanya zonasi juga diduga menjadi penyebab fenomena tersebut.
“Zonasi juga mempengaruhi pindah penduduk, zonasi pendidikan juga bisa saja, domisili tidak disitu, administrasi kependudukan disitu,” ujarnya.
Menurut Kwintarto proses perpindahan kependudukan yang dilakukan secara daring dan tidak mensyaratkan untuk melapor ke perangkat desa setempat sebelum pindah kependudukan menyebabkan beberapa perangkat desa tidak mengetahui identitas penduduk yang masuk ke wilayahnya.
“Proses penduduk sementara tidak terhambat proses administrasi, [perpindahan penduduk sementara] diizinkan kalau dibutuhkan perpindahan pendudukan, selama syarat terpenuhi,” ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya berupaya untuk menggagas Peraturan Bupati (Perbup) untuk persoalan tersebut. “Kami akan menyusun Perbup, untuk penduduk yang melakukan mutasi [kependudukan] harus melaporkan, minimal ke dukuh,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan tersebut, penduduk yang pindah kependudukan dimungkinkan melaporkan diri menggunakan video call apabila tidak bisa bertemu langsung.
Dia menuturkan berdasarkan ketentuan dari Kemendagri tidak diperbolehkan menambah syarat untuk pendaftaran kependudukan. Meski begitu, menurut Kwintarto hal tersebut diperlukan agar perangkat desa setempat mengetahui warganya. Dia berharap ketentuan tersebut dapat menjadi prasyarat perpindahan kependudukan di Bantul.
Dukuh Tirto, Bangunjiwo Riyanto menuturkan fenomena tersebut terjadi di wilayahnya sejak perpindahan penduduk dapat diurus secara daring.
"Sejak itu dukuh kurang bisa memantau pertambahan dan pengurangan penduduk. Mungkin juga ada yang tidak terpantau keberadaannya," katanya.
Dia menuturkan kemarin di wilayahnya sempat ada undangan penerima bantuan beras kepada salah satu warga yang beralamat di wilayahnya, namun penduduk tersebut tidak ditemukan keberadaannya. "Mungkin yang bersangkutan sudah pindah [domisili]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Apindo: Penghitungan UMP 2025 Harus Mencerminkan Keseimbangan antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Dunia Usaha
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampaikan Selamat kepada Hasto-Wawan, Afnan: Janji Kampanye Harus Ditepati
- Kasus DBD di Gunungkidul hingga November Mencapai 1.630 Kasus
- Jelang Melawan NUFC Sejumlah Pemain PSIM Terkena Demam dan Flu
- Menyamar Jadi Strategi Tim Saber Pungli Gunungkidul Ungkap Praktik Pungli
- Warga di Luar Enggan Pulang hingga Marak Hoaks, Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul Hanya 75,9%
Advertisement
Advertisement